Sebelumnyaopan menerangkan adanya beberapa plang tanah milik TNI AD dengan Cq. Kodam Jaya tertancap di area tanah yang dimiliki Dirjen Bina Marga, dan bahkan adanya perlakuan tak sedap dari para oknum berseragam Kodam Jaya dengan mengintimidasi dan mengirimkan surat-surat yang mengatasnamakan Aslog Kodam Jaya, dan atas nama Pangdam Jaya.
Bangunan yang berdiri di kawasan dengan plang Tanah Negara di seputaran Bay Pas IB Mantra Kecamatan Blahbatuh. BP/nikGIANYAR, – Pencaplokan terhadap tanah milik negara terjadi sepanjang Jalan Bay Pass IB Mantra, Kecamatan Blahbatuh. Padahal di ruas itu sudah terpampang sejumlah plang bertuliskan ” Tanah Negara dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII”. Namun plang itu tidak digubris, bahkan bangunan permanen dan semi permanen banyak berdiri kawasan plang Bali Post Kamis 21/3 diketahui ada sekitar 6 plang bertuliskan ” Tanah Negara” yang disekitarnya berdiri bangunan permanen dan semi permanen. Bangunan tersebut dominan berupa tempat usaha pribadi, berupa warung makan, pembuat bangunan pura, tempat hiburan malam hingga usaha satu pengusaha pembuatan bangunan pura, Dewa Gede Putra, mengakui jika tanah yang dia jadikan tempat usaha merupakan tanah milik negara. Apalagi papan Tanah Negara tersebut dipasang tepat di sudut tanah yang dia jadikan usaha pembuatan bangunan pura. Lokasinya tepat di pinggir jalan, atau di depan wisata Keramas Aeropark.“ Ini memang tanah negara dan saya di sini sifatnya hanya meminjam saja. Untuk mencari makan,” ujarnya, sambil melihat papan pengumuman bertuliskan “Tanah Negara” sudah beberapa kali petugas datang mendata bangunan semi permanen miliknya yang berada diatasnya lahan negara seluas 1 are itu. Kepada petugas ia pun memyampaikan bila dirinya hanya meminjam untuk usaha kecil. “Selama ini saya bayar iuran ke desa sebesar Rp 1 juta,” ujar pria yang kurang lebih 10 tahun meminjam tanah negara selama meminjam lahan itu, tidak ada niatnya untuk menguasai tanah negara tersebut. Ia pun mengaku siap pindah bila suatu saat diminta demikian, hanya ia mengharapkan ada pemberitahuan terlebih dahulu. “Saya siap pindah. Tapi kan harus ada pemberitahuan dulu,” itu ada juga usaha warung makan yang dikelola oleh Bambang. Warung nasi yang berjejer dengan usaha bangunan pura itu juga bersebelahan dengan plang tanah negara. Namun saat didatangi kemarin, pengelola warung makan itu sedang tidak ada ditempat. “ Bos lagi ke Jawa, ada upacara. Saya di sini hanya bekerja, saya tidak tahu urusannya itu,” ujar Sulistiowati salah satu pekerja warung Sulistyowati, warung tempatnya bekerja memang di atas tanah negara. Namun dikatakan bos nya sudah membayar sewa penggunaan lahan tersebur. “ Setahu saya sudah bayar sewa, tapi kurang tahu saya beyarnya ke siapa, ” terpisah Perbekel Keramas, Gusti Sarjana, mengaku sempat mendampingi Dinas Pekerjaan Umum melakukan pendataan terhadap tanah negara di wilayahnya. “Itu milik PU pusat. Sudah pernah didata. Tapi kami belum mengimbau pedagang itu. Itu kewenangan PU,” ujarnya. Manik astajaya/Balipost
PresidenJokowi Dibikin Tertawa Dengar Cerita Lucu Plang Tanah Milik Jhony Plate Usai meresmikan Bandara Komodo di Labuan Bajo,Manggarai Barat,Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara menumpang Kapal Pinisi mengunjungi Pulau Rinca.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tanah dalam bahasa Yunani disebut dengan pedon, sedangkan dalam bahasa Latin disebut dengan solum, tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan hakikatnya seluruh tanah di wilayah negara Indonesia merupakan tanah negara, namun negara memberi hak pada setiap warga negara untuk dapat memiliki hak atas tanah dengan berbentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan HGB, Hak Guna Usaha HGU, dan Hak pakai. Menurut Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, pengertian Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal Hak Guna bangunan menurut Undang-Undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1 adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 UUPA, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. sertifika Masih banyak tanah negara yang tidak dikuasai oleh negara secara langsung atau bisa disebut juga dengan tanah terlantar. Maka, menurut ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1927 Tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Maksud penguasaan fisik secara terus menerus dilakukan dengan cara beritikat baik dan tidak didasarkan kepada tipu daya/kebohongan/kejahatan, dan tidak pernah mendapat keberatan /gangguan dari pihak manapun, maka tanah tersebut dapat didaftarkan sebagai hak milik dari masyarakat tersebut. Kedudukan hukum penguasaan fisik tanah menjadi syarat penting dimana tanah tersebut dikelolah, diurus, dan dimanfaatkannya menjadi tanah produktif yang mempunyai nilai ekonomi bagi pemegang hak dan bermanfaat bagi masyarakat umum. Namun apabila pengusaan fisik tersebut tidak dilakukan dengan etikat baik, dapat mengakibatkan permohonan pendaftaran tanah tersebut dapat ditolak atau tidak disetui oleh negara. Maka, tanah negara yang tidak dikuasai secara langsung dapat dimiliki hak miliknya, jika tanah tersebut ditempati dengan dijaga dan dirawat dengan baik selama 20 tahun lamanya dan mengajukan permohonan hak milik kepada negara. Lihat Hukum Selengkapnya
BANDUNG- Hari ini, Kamis, 04 Agustus 2022, Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzhar, didampingi Plt.Kepala Bagian Umum, Ferry Ferdiansyah, dan Tim BMN Kanwil Kemenkumham Jabar, Laksanakan Pertemuan Pembahasan Pengamanan Aset Barang Milik Negara berupa Tanah pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, bertempat di Ruang Rapat Sahardjo.
PenggunaBarang/Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab menjaga dan mengamankan BMN dari penggunaan dan/atau pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak, antara lain dengan memasang papan plang tanah milik negara, melakukan pemagaran, dan menitipkan BMN dimaksud kepada aparat pemerintah seperti Kepala Desa, Lurah dan/atau Camat setempat. 4. Upayamelakukan sertifikasi tanah, menjadikan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) paling progresif dalam hal legalisasi aset milik negara. Direktur Bisnis Regional Sumatra dan Kalimantan PLN Muhammad Ikbal Nur mengatakan, hingga Agustus 2021, PLN berhasil menyelesaikan penerbitan 1.540 sertifikat tanah di Kalimantan.

Aspekpengamanan Barang Milik Negara paling tidak terdiri dari tiga bagian yaitu: 1. Aspek Administratif. Pengamanan aspek ini yaitu menatausahakan BMN dalam rangka mengamankan BMN dari segi administrasinya. Disini letak pentingnya dokumen administrasi yaitu dokumen yang diterbitkan pihak yang berwenang yang berkaitan dengan keberadaan BMN

HcwoLr. 252 445 19 444 287 9 355 425 477

plang tanah milik negara