BANJARMASIN, KOMPAS β Terhitung mulai 1 Februari 2019, pemakai jasa pelabuhan yang melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Taboneo, Kalimantan Selatan, wajib membayar tarif jasa pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan yang mengelola pelabuhan tersebut. Pemberlakuan tarif itu atas dasar konsesi antara badan usaha pelabuhan dengan pemerintah.
Dicabut Mencabut: . PM 60 TAHUN 2014 Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal; PM 93 TAHUN 2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan ke KapalBerdasarkan catatan BUP BP Batam, aktivitas bongkar muat mendominasi pendapatan di Pelabuhan Batu Ampar dengan persentase 49 persen dibandingkan kegiatan lainnya. βMelalui penyesuaian ini, tarif CHC peti kemas 20 feet isi akan naik dari Rp 384.300 menjadi Rp 603.000 per boks.